Revisi UU MD3 Perlu Kajian Lebih Dalam
Beberapa anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memandang sebelum dilakukannya revisi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) perlu dilakukan kajian terlebih dulu secara mendalam.
Demikian disampaikan beberapa anggota pada Rapat Pleno Baleg dalam rangka membahas RUU tersebut, Senin (16/1) yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono.
Seperti disampaikan anggota Baleg Ali Wongso, kajian ini perlu dilakukan apakah UU ini nantinya mencakup semua lembaga yang ada, apakah sendiri-sendiri undang-undangnya. “Disinilah perlunya dilakukan kajian yang lebih cermat,” katanya.
Dia juga mengusulkan dalam pembuatan naskah akademis perlunya melibatkan perguruan tinggi, mengingat UU ini sangat stategis dan ketika diproses naskah akademisnya, yang menyusun naskah akademis ini betul-betul melakukan sebuah proses penyusunan yang komprehensif.
Alangkah baiknya, katanya, sebelum mereka bekerja diajak dulu bertemu dengan Baleg, agar anggota Baleg dapat memberikan masukan-masukan.
Senada dengan itu, anggota Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat mengatakan, proses revisi itu perlu dilihat cakupannya sejauh mana, apa saja yang penting, nilai strategis apa yang dibidik dari proses revisi. “Itu menjadi penting konsep secara menyeluruh dalam bentuk naskah akademik supaya kita tahu apa yang harus diubah dan perubahan itu tidak mengulang-ulang apa yang sudah ada,” kata Taufiq.
Sebenarnya, katanya, UU MD3 ini yang harus dijangkau adalah bagaimana MD3 juga merupakan instrumen yang bisa memaksa fraksi-fraksi memiliki policy legislasi yang jelas. Dalam pengamatannya, hampir semua fraksi tidak punya policy legislasi yang baik. Ini bisa dilihat dari kasus-kasus yang terjadi di Rapat Paripurna.
Taufik menambahkan, dalam perubahan ini dia juga berharap memberi ruang proses legislasi agar fraksi melakukan kajian terhadap setiap UU yang akan disahkan di Paripurna.
Sementara anggota Baleg Tetty Kadi Bawono mengusulkan perlunya dilakukan uji publik. Menurut Teti, uji publik ini perlu dilakukan supaya tidak ada pembatalan-pembatalan pasal atau diyudicial review oleh Mahkamah Konstitusi.
Anggota F-PPP Zainut Tauhid Sa’adi menambahkan, revisi UU MD3 ini sebaiknya dipakai sebagai momentum menempatkan Baleg sebagai Law Centre. Menurutnya, dalam pembahasan RUU ada tiga tahapan yang harus dilalui yaitu tahapan usulan, tahapan rancangan dan tahapan pembahasan.
Dia mengusulkan Baleg diberi tugas melakukan rancangan UU, sedang Komisi dan Pansus yang melakukan pembahasan. Zainut juga mengusulkan, keanggotaan Baleg sepenuhnya dapat menjalankan tugas-tugas legislasi.
Walaupun, katanya, ini akan menjadi perdebatan, tapi dia berharap fraksi dapat memberikan tugas kepada anggotanya yang duduk di Baleg untuk lebih memprioritaskan tugas di Baleg. Hal ini dilakukan untuk dapat memperkuat Baleg sebagai Law Centre dan untuk mempercepat capaian target legislasi. (tt)foto:ry/parle